Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau bisa disebut
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor - faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Dalam arti sempit badan usaha bisa
diartikan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor
- faktor produksi. Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan
berbadan hukum apabila memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh
notaris disertai dengan tanda tangan di atas materai dan segel.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha
adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau
pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan
usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha
diantaranya:
- Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat
akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan
para komisaris.
Contoh akta perusahaan ke notaris dapat dilihat dibawah gambar ini atau mendownload disini.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di
mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda.
Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
contoh Surat Keterangan Domisili Usaha
- Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2
jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda
sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya
administrasi yang perlu Anda bayar.
Contoh NPWP
- Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan
salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan
Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Contoh Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM :
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar
perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai
tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai
syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda
Daftar Perusahaan).
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat
dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang
sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana
berikut dengan perizinan lainnya.
Contoh TDP :
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang
usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka
usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena
terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga
penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan Izin Lebih Detail
- Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
- Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
- Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
- Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Sumber :
http://iqbalzone27.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha.html
https://yulianovrina1.wordpress.com/2015/11/02/dokumen-yang-dibutuhkan-dalam-mendirikan-sebuah-perusahaan/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiM_U2QM2QUqEMV3bdtP4gB3faP7SymrBxzBi400Bj6AEV_U26UnIRuSGKmP8nVteRJTVu_wIPc6IZ817eKgQ8r6W7dTZna0lafpAh26uhay363lglFeM5r8SuEYXZOu38XOcrxtVafE4g/s1600/SIUP+Surat+Izin+Usaha+Perdagangan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkwYPAQePuemHHJIZb9q8nQ7lYrmOe9PL9vHqKuzdXeujPkb3tYzGGm4W_OyCHMnXodRJ5neyUJtLIwLE5KlD7pfX9a7P3o080Tkq0-iyRy9mVptH0xUcZcgkJT4FKcaGNE1IYGvD3GRY/s1600/ppat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1ZZ990FFBQ8nwghd2n5fv_SyZGntwgprdw8Rn9nIXM7W1osdECoPIiQxym4gBYB7HWzngOmqCHIP7kxQeDWkPDVsrMK1kwguAxv7RGU_-Pie8CNOmNV5NHgEzXzCtnkbfAZ92z7Q_rS8/s1600/S.+KET.png
http://www.birojasaperizinan.com/images/CV_Kemit%20jaya%20NPWP.jpg
http://arminarekasurabaya.files.wordpress.com/2013/03/surat-keterangan-akte-pendirian-perseroan-departemen-kehakiman.jpg
http://obat-pembasmi-lalat.com/images/tanda%20daftar%20perusahaan.jpg
wah mantab kak,kalau gitu kita semua jadi tahu persyaratan untuk mengurus SIUP.
ReplyDeletesekarang saatnya mengembangkan usahanya agar lebih maju.silahkan mampir ke Sekolah UMKMuntuk upgrade ilmu usahanya
semoga sukses usahanya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletesukses selalu, salam dari BangRuma Supplier Toko Pertanian Terlengkap
ReplyDelete