Dalam menggunakan
internet harus memiliki etika, dengan memperhatikan hal-hal yang berhak dan
tidak untuk dilakukan. Jika melakukan tindakan tidak sesuai dengan etika yang
ada, maka dapat terjerat hukum yang terkait membahasnya. Terdapat beberapa aspek
hukum yang terkait:
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak cipta dan hak paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
- Landasan pengggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyediaan jasa internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yag mempergunakan atau memanfaatnkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa tersebut.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
- Aspek hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan internet sebagai bagian dari nilai investasi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Internet ternyata “tunduk”
pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di
internet yang bebas dari aturan hukum. Di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga
dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa :
“Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia”. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan
larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak
lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Etika Dalam Berinternet
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita / informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran / kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pembajakan (plagiat) data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa / diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Daftar Pustaka :
http://silvicandra.blogspot.com/
http://muhammadsopwan.blogspot.com/2013/05/i-nstitusipengelola-internet-atau-hukum.html
Comments
Post a Comment