Skip to main content

Aspek Hukum dan Keamanan pada Web/Internet

Dalam menggunakan internet harus memiliki etika, dengan memperhatikan hal-hal yang berhak dan tidak untuk dilakukan. Jika melakukan tindakan tidak sesuai dengan etika yang ada, maka dapat terjerat hukum yang terkait membahasnya. Terdapat beberapa aspek hukum yang terkait:
  • Aspek hak milik intelektual. Yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak cipta dan hak paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
  • Landasan pengggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyediaan jasa internet.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yag mempergunakan atau memanfaatnkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa tersebut.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  • Aspek hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan internet sebagai bagian dari nilai investasi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa : “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Etika Dalam Berinternet
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.
  2. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  3. Jangan turut menyebarkan suatu berita / informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  4. Andai mau menyampaikan saran / kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  5. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pembajakan (plagiat) data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  6. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa / diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  7.  Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Daftar Pustaka :
http://silvicandra.blogspot.com/
http://muhammadsopwan.blogspot.com/2013/05/i-nstitusipengelola-internet-atau-hukum.html

Comments

Popular posts from this blog

Tutorial Pembuatan Game Pingpong Menggunakan Java Netbeans

Assalamualaikum Wr.Wb saya akan membuat game pimpong dengan menggunakan java netbeans.Saya menggunakan Netbeans IDE 8.2.Berikut langkah - langkah pembuatan game tersebut :  1. Buka Aplikasi Netbeans IDE di Launchpad lalu klik Netbeans.   2. Setelah Netbeans terbuka, membuat project baru dengan cara klik menu File > New Project atau bisa dengan tombol Shift+Command+N pada keyboard. 3. Pada Kotak dialog choise Project Anda pilih kategory Java dengan Tipe project Java Application. Setelah itu klik tombol Next, seperti gambar di bawah.   4. Pada kotak dialog Name and Location, centang pada Create main Class, dan set as main project. Lalu memberikan Nama dengan Pimpong, setelah itu mengklik tombol finish. 5. Setelah itu pada project Pimpong yang ada di sidebar netbeans, klik Pimpong > sources Package > pimpong > Pimpong.java.   6. Kemudian mengetikkan Source program di dalam editor netbeans, Source programnya adalah :   package pingpong;

Pengalaman Mengikuti Bootcamp .NET di PT. Xsis Mitra Utama

Assalamualaikum para pembaca , nama saya rio saya lulusan Teknik Informatika di  Universitas Gunadarma tahun 2017.Pada postingan kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya mengikuti bootcamp .NET di PT. Xsis Mitra Utama selama 1 minggu ini.oh ya di Xsis ini ada 2 tahap filtering.yang pertama filtering di minggu ke 2 dan yang terakhir di minggu ke 6.Eits...sebelum masuk minggu pertama baca prolog dulu ya. 👇 PROLOG Sebelum mengikuti bootcamp,di kampus saya diadakan job fair.saya mendaftar beberapa stand termasuk Xsis ini dengan harapan salah satu dari yang saya apply mendapat balasan.setelah menunggu beberapa hari saya menerima email untuk datang interview di pt xsis yang kantor utamanya berada di jalan satrio.Beberapa hari kemudian setelah persiapan dokumen yang dibawa saya langsung ke Xsis yang di satrio.Kantornya berada di lantai 25 , setelah itu saya masuk kedalam kantornya kemudian di tanya oleh resepsionis maksud kedatangan saya.Setelah saya memberitahukan maksud ked

Implementasi Komputasi dalam Berbagai Bidang

Implementasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji data dan menerapkan sistem yang diperoleh dari kegiatan seleksi. Implementasi merupakan salah satu pertahanan dari keseluruhan pembangunan sistem komputerisasi dan unsur yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan sistem komputerisasi yaitu masalah perangkat lunak, karena perangkat lunak yang digunakan haruslah sesuai dengan masalah yang akan diselesaikan disamping masalah perangkat keras. Contoh aplikasi berbasis cloud computing adalah salesforce.com , Google Docs. salesforce.com adalah aplikasi Customer Relationship Management (CRM) berbasis software as services, dimana kita bisa mengakses aplikasi bisnis: kontak, produk, sales tracking, dashboard, dll. Google Docs adalah aplikasi word processor, spreadsheet, presentasi semacam Microsoft Office, yang berbasis di server. Terintegrasi dengan Google Mail, file tersimpan dan dapat di proses dari internet. Di zaman/masa modern saat ini perkembangan teknologi yang begitu ce