Skip to main content

Aspek Hukum dan Keamanan pada Web/Internet

Dalam menggunakan internet harus memiliki etika, dengan memperhatikan hal-hal yang berhak dan tidak untuk dilakukan. Jika melakukan tindakan tidak sesuai dengan etika yang ada, maka dapat terjerat hukum yang terkait membahasnya. Terdapat beberapa aspek hukum yang terkait:
  • Aspek hak milik intelektual. Yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak cipta dan hak paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
  • Landasan pengggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyediaan jasa internet.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yag mempergunakan atau memanfaatnkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa tersebut.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  • Aspek hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan internet sebagai bagian dari nilai investasi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa : “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Etika Dalam Berinternet
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.
  2. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  3. Jangan turut menyebarkan suatu berita / informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  4. Andai mau menyampaikan saran / kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  5. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pembajakan (plagiat) data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  6. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa / diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  7.  Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Daftar Pustaka :
http://silvicandra.blogspot.com/
http://muhammadsopwan.blogspot.com/2013/05/i-nstitusipengelola-internet-atau-hukum.html

Comments

Popular posts from this blog

SDLC model V-Model

P engembangan perangkat lunak adalah proses kompleks yang membutuhkan pendekatan yang terstruktur agar dapat mencapai keberhasilan dalam penciptaan produk yang berkualitas. Salah satu model SDLC (Software Development Life Cycle) yang terkenal adalah Model V-Model. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif Model V-Model, termasuk prinsip-prinsipnya, fase-fase pengembangan, kelebihan, dan tantangan yang mungkin dihadapi. I. Pengantar Model V-Model Model V-Model adalah model pengembangan perangkat lunak yang mengembangkan konsep model air terjun dengan menekankan hubungan antara setiap fase pengembangan dan tahap pengujian yang sesuai. Model ini menciptakan bentuk "V" yang menggambarkan hubungan ini, menyoroti fase pengembangan dan pengujian yang saling terkait. II. Prinsip-Prinsip Model V-Model Hubungan Fase Pengembangan dan Pengujian: Setiap fase pengembangan memiliki fase pengujian yang sesuai. Ini menciptakan hubungan yang jelas antara ...

Panduan Lengkap Quillbot: Alat Parafrase dan Penulisan yang Mudah Dipahami

Quillbot adalah alat berbasis AI yang populer di kalangan penulis, pelajar, dan profesional untuk membantu meningkatkan kualitas tulisan dengan fitur parafrase, perbaikan tata bahasa, dan penulisan ulang teks. Alat ini dirancang untuk mempermudah penggunanya dalam menyusun kalimat, membuat teks lebih jelas, dan menyempurnakan bahasa. Fitur Utama: Parafrase: Alat ini dapat memparafrasekan kalimat dan paragraf dengan beberapa mode, seperti Fluency, Standard, dan Creative. Mode ini membantu pengguna menyesuaikan gaya tulisan dengan kebutuhan mereka. Tata Bahasa & Sintaks: Quillbot menawarkan koreksi tata bahasa otomatis, membantu pengguna mengidentifikasi kesalahan umum dalam penulisan. Kompresi Teks: Quillbot memiliki fitur yang memungkinkan pengguna untuk memadatkan informasi tanpa menghilangkan esensi utama, cocok untuk merangkum artikel atau tulisan panjang. Penulisan Ulang: Jika Anda memiliki teks yang perlu ditulis ulang dengan gaya yang berbeda, fitur ini sangat bermanfaat. Ko...

BIODATA MAHASISWA

Npm             : 57413772 Nama            : Rioneda Eko Pratomo Kelas Lama   : 1IA24 Kelas Baru    : 2IA25 Motivasi Masuk Jurusan TI : 1.Mengikuti orang tua,karena kedua orang tua saya dari jurusan komputer. 2.Rasa ingin tahu tentang menjadi programmer. 3.Memperdalam pengetahuan tentang algoritma dan bahasa pemrograman. Perkembangan IT dan ILMU yang sudah didapatkan selama 2 semester :           Yang sudah saya dapatkan cukup banyak.untuk ditingkat 1 ini baik di semester 1 dan 2 itu saya mendapatkan cukup ilmu untuk memudahkan dalam membuat program karena selalu dilatih logikanya didalam matematika dasar dan matematika informatika.Di Matematika Informatika kami sering membuat tugas untuk membuat program yang berkaitan dengan matematika dengan penyelesaian menggunakan program.Program yang digunakan y...