Assalamualaikum WR.WB.
Saya akan menganalisa web http://www.ham.go.id/ dalam rangka untuk menuntaskan tugas perkuliahan mengenai analisa web pemerintah.Pertama-tama saya akan menampilkan halaman depan pada website http://www.ham.go.id/.
1.Sejarah
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
- Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
- Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
- Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
- Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
- Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
- Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
- Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
- Peradilan Umum;
- Peradilan Agama;
- Peradilan Militer.
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Mahkamah Agung;
- Pengadilan Tinggi;
- Pengadilan Negeri.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
- Peradilan Umum;
- Peradilan Agama;
- Peradilan Militer;
- Peradilan Tata Usaha Negara.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
- Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
- Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.
- Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
- Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
- Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA
2.Struktur Organisasi HAM
3.Visi dan Misi
Isu-isu strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai
gambaran keadaan yang terus menerus dihadapi dalam upaya untuk
mewujudkan sistem hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi
hukum, penyempurnaan struktur hukum dan pelibatan seluruh komponen
masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung
pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan sebagaimana
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan sistem hukum nasional
sebagaimana yang dicita-citakan adalah mewujudkan sistem hukum nasional
yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang
berdasarkan keadilan dan kebenaran. Berlandaskan hal tersebut maka
dirumuskan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu :
Visi : Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.
Misi : Melindungi Hak Asasi Manusia.
4.Rencana Strategis
Tata Nilai
Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan juga dimaksudkan sebagai kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan. Tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 adalah:
Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-214 adalah :
- Kepentingan Masyarakat
- Integritas
- Responsif
- Akuntabel
- Profesional
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan juga dimaksudkan sebagai kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan. Tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 adalah:
- Menciptakan Supremasi Hukum;
- Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-214 adalah :
- Pembentukan peraturan perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu;
- Seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah harmonis dan melindungi kepentingan nasional;
- Seluruh pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin
kepastian hukum; - Seluruh desa sadar hukum;
- Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya;
- Hak kekayaan intelektual masyarakat menjadi produk bernilai ekonomi yang diakui secara internasional;
- Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat;
- Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Law Centre memiliki kantor pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap kabupaten/kota;
- Seluruh aparatur hukum dan hak asasi manusia memiliki kompetensi sesuai bidangnya dan memperoleh pengembangan karir yang jelas;
- Seluruh unit kerja memiliki sumber daya manusia profesional sesuai kebutuhan dan kaderisasi yang berkesinambungan.
5.Hubungi Kami
Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Jl. HR. Rasuna Said Kav – 4 -5 Kuningan
Jakarta Selatan
Jakarta
Indonesia
Telp (021) – 252 1344
Fax (021) – 455555676
Email info@ham.go.id
Selanjutnya saya akan melakukan pengukuran statistik web dengan menggunakan ALEXA.
Dari pengukuran statistik web yang saya gunakan menunjukkan bahwa situs ham.go.id menempati rangking 4.300.850 dunia , bounce rate 61.50% lalu pengunjung harian 1.20 dan lamanya berkunjung hampir 2 jam.
Selanjutnya pengukuran statistik web menunjukkan bahwa persentase web ham.go.id dicari pada mesin pencari sebesar 38.50% dan disampingnya juga ada keyword yang memungkinkan web ham.go.id muncul.
Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Jl. HR. Rasuna Said Kav – 4 -5 Kuningan
Jakarta Selatan
Jakarta
Indonesia
Telp (021) – 252 1344
Fax (021) – 455555676
Email info@ham.go.id
Selanjutnya saya akan melakukan pengukuran statistik web dengan menggunakan ALEXA.
Dari pengukuran statistik web yang saya gunakan menunjukkan bahwa situs ham.go.id menempati rangking 4.300.850 dunia , bounce rate 61.50% lalu pengunjung harian 1.20 dan lamanya berkunjung hampir 2 jam.
Selanjutnya pengukuran statistik web menunjukkan bahwa persentase web ham.go.id dicari pada mesin pencari sebesar 38.50% dan disampingnya juga ada keyword yang memungkinkan web ham.go.id muncul.
Relasi yang berhubungan dengan ham.go.id ada dephub ,dephan , dll.
1. Komersial (Monetize)
Inilah tujuan utama bagi kebanyakan bloggers atau webmasters. Bila berkaitan dengan meraih "penghasilan" melalui iklan dan program marketing, memang Alexa Rank ini sangat penting. Semakin bagus ranking Alexa suatu blog / website, maka akan semakin besar peluang untuk memperoleh penghasilan yang besar pula. Kebanyakan para pengiklan dan program afiliasi (marketing) bergengsi akan lebih tertarik pada situs yang sudah populer.
2. Pribadi
Bila hasil karya dan hasil kerja kita di hargai dan di sukai oleh orang lain, pasti akan sangat membanggakan. Dengan peringkat Alexa yang bagus, itu artinya banyak orang yang gemar akan konten dan informasi yang kita bagikan. Sudah pasti akan menambah semangat tersendiri dalam diri kita kan.
3. Persaingan
Seperti yang kita baca di atas bahwa alexa rank akan menempatkan situs kita dalam jajaran peringkat dunia bersama trilyunan website besar lainnya, ini membuat situs pribadi / bisnis kita terlihat bergengsi. Data Alexa lumayan detail, dimana kita bisa mengetahui seberapa populerkah blog / website kita, dari mana visitor mengetahui situs kita, berapa banyak links yang mengarah ke blog / website kita, dan banyak lagi.
Kekurangan Alexa :
1. kenyataan data Alexa hanya sebuah hitungan kasar dan tidak relevan.
- Alexa hanya akan menghitung data secara akurat apabila pengunjung (visitors) telah menginstall alexa toolbar. Banyak website / blog yang sebenarnya mempunyai jumlah pengunjung dan pembaca yang lumayan banyak tetapi Rangking alexa-nya tidak begitu bagus. Ini di karenakan banyak sekali pengguna internet yang tidak menginstall alexa toolbar di browser mereka, jadi kemungkinan terindeksnya kunjungan mereka ke web kita akan kecil.
- Apabila sebuah website / blog mendapatkan satu pengunjung yang datang mengunjungi halaman dan membaca banyak artikel (page views) dalam sehari, maka hitungan data yang disimpan tetap satu kali.
- Site linking / backlinks, semakin banyak situs lain yang mengarah ke website kita maka akan semakin bagus ranking alexa. Untuk mendapatkan hal itu memang sangat butuh kerja keras, (ya memang harus sih), tetapi yang ironis adalah apabila sebuah blog / website mempunyai tingkat traffic tinggi namun jumlah links yang terhubung ke situs web-nya lebih sedikit dari website lain yang sejenis, maka bisa saja ranking alexa situs yang banyak link itu akan lebih bagus, walaupun trafficnya tidak terlalu banyak.
- Hanya domain utama yang punya peluang terindeks secara akurat. Alexa akan melakukan tracking pada website utama sebagai prioritas. Sementara untuk sub-domain atau sub-page, seperti blog dll, membutuhkan usaha super keras agar mudah dan cepat menghasilkan ranking terbaik, hufhhhh.
- Ada beberapa tawaran pro account di samping free account pada web alexa, dimana kita bisa upgrade account dan membayar dengan credit card atau paypal. Setelah itu kita bisa memperoleh sertifikat dan segala blablabla-nya. Anda bisa lihat dan check di http://www.alexa.com/plans. Bagaimana untuk blogger / webmaster yang hanya tertarik pada free account? Atau hanya mampu punya free account? Apa akan selalu rendah ranking alexanya bila tidak usaha super keras? Entahlah ya.
- Yang paling penting adalah rumor yang mengatakan "alexa rank is a gamed" atau "permainan bisnis".
2. Kesenjangan sosial.
Untuk kepentingan komersial dan memaksimalkan pendapatan online mungkin masuk akal bila alexa rank ini menjadi acuan utama selain dari Google page rank, Technorati Rank atau Yahoo! Search InLinks, dll.Banyak para bloggers senior yang secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka akan melihat
rangking alexa suatu website terlebih dahulu sebelum meninggalkan
komentar
Kalau ranking suatu website masih
rendah, mereka akan kurang tertarik. Tapi kalau rangking web itu bagus,
mereka akan terbuka untuk saling sharing dan berdiskusi.
Wassalamualaikum WR.WB.
Daftar Pustaka :
1. http://evadollzz.blogspot.com/2014/10/alexa-rank-review-kelebihan-dan-kekurangan.html
2. http://www.Ham.go.id
3. http://www.alexa.com/
Comments
Post a Comment